JAKARTA — Polemik pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali memanas. Sejumlah musisi ternama mulai mengambil sikap terbuka terhadap sistem pemungutan dan pendistribusian royalti yang selama ini dijalankan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dua nama besar yang paling mencuri perhatian adalah Ari Lasso dan Tompi. Keduanya sama-sama menyuarakan keresahan mengenai mekanisme pengelolaan royalti, meski mengambil langkah yang berbeda.
Tompi secara terbuka mengumumkan keputusan untuk keluar dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). Sementara Ari Lasso semakin vokal mempertanyakan tata kelola royalti dan menyerukan agar sistem tersebut diperbaiki serta diaudit.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas. Bukan lagi sekadar soal berapa rupiah yang diterima seorang musisi, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar: seberapa transparan sistem royalti musik Indonesia dan apakah para pencipta lagu benar-benar mengetahui bagaimana uang dari karya mereka dihitung, dikumpulkan, dan dibagikan?
Berawal dari Persoalan Royalti Ari Lasso
Nama Ari Lasso menjadi salah satu pusat perhatian setelah ia mengungkap persoalan laporan royalti yang diterimanya dari WAMI.
Dalam laporan yang sempat ia unggah ke media sosial, Ari mempertanyakan nominal royalti yang diterimanya. Salah satu angka yang ramai diperbincangkan berada di kisaran Rp760 ribu.
Persoalan kemudian semakin menarik perhatian setelah WAMI menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan teknis dalam pengiriman laporan. WAMI menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan terdapat data laporan yang tidak sesuai dengan alamat email anggota yang dituju.
WAMI juga menegaskan bahwa kesalahan pengiriman laporan tersebut tidak mengubah nominal royalti yang sebenarnya telah ditransfer kepada Ari Lasso. Menurut penjelasan WAMI, angka tersebut merupakan bagian dari periode distribusi tertentu, bukan keseluruhan royalti dalam satu tahun.
Namun, bagi Ari Lasso, persoalannya tidak berhenti pada kesalahan teknis pengiriman laporan.
Ia justru mempertanyakan bagaimana sistem perhitungan royalti tersebut bekerja dan mengapa angka yang diterima dapat berbeda jauh dari ekspektasi yang ia miliki.
Ari bahkan menyindir bahwa mekanisme perhitungan royalti perlu dijelaskan dengan rumus matematika yang rumit agar bisa dipahami oleh para musisi.
Di titik inilah persoalan berubah menjadi isu tata kelola.
Menurut Ari, persoalan utama bukan semata-mata salah kirim laporan, tetapi bagaimana musisi dapat memperoleh penjelasan yang transparan mengenai sumber angka royalti yang mereka terima.
Tompi Memilih Keluar dari WAMI
Tak lama setelah persoalan Ari Lasso mencuat, Tompi mengambil langkah yang lebih tegas.
Pada Agustus 2025, Tompi mengumumkan bahwa dirinya meminta manajernya mengurus proses keluar dari keanggotaan WAMI.
Keputusan tersebut diambil setelah ia mengaku telah lama mempertanyakan sistem pemungutan dan pembagian royalti.
Tompi mengatakan bahwa dirinya bersama mendiang Glenn Fredly pernah berdiskusi mengenai mekanisme LMK dalam menarik dan membagikan royalti dari konser. Namun, menurut Tompi, pertanyaan mengenai bagaimana angka royalti dihitung dan atas dasar apa royalti tersebut dibagikan belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Bagi Tompi, transparansi merupakan persoalan mendasar.
Menurutnya, jika sebuah lembaga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan uang atas penggunaan karya seseorang, maka pemilik karya semestinya dapat mengetahui secara jelas dari mana uang tersebut berasal, berapa kali karya digunakan, berapa nilai yang dibayarkan pengguna, serta bagaimana jumlah tersebut akhirnya sampai kepada pencipta atau pemegang hak.
Tompi bahkan menyatakan bahwa sampai ada kejelasan lebih lanjut, ia mempersilakan orang membawakan lagu-lagunya dalam berbagai pertunjukan, konser, maupun kafe tanpa dirinya melakukan penarikan royalti melalui sistem tersebut.
Keputusan tersebut tentu bukan langkah kecil.
Sebab, pada dasarnya keberadaan LMK dibangun untuk membantu pencipta atau pemegang hak mengelola royalti ketika karya mereka digunakan oleh pihak lain. Dengan adanya lembaga kolektif, musisi tidak perlu secara langsung mendatangi satu per satu tempat usaha atau penyelenggara acara yang menggunakan lagu mereka.
Namun, kemudahan tersebut hanya dapat berjalan apabila terdapat kepercayaan.
Dan kepercayaan itulah yang kini menjadi pertanyaan.
Ari Lasso: “No WAMI, No LMKN”
Sikap Ari Lasso terhadap persoalan ini kemudian semakin keras.
Saat tampil di Tanah Lot Fest, Bali, pada Agustus 2025, Ari menyampaikan pernyataan terbuka mengenai WAMI dan LMKN sebelum membawakan lagu “Rahasia Perempuan”, karya Ahmad Dhani.
Ari menyatakan bahwa WAMI dan LMKN tidak dapat menagih royalti dalam konteks yang ia sampaikan. Pernyataan tersebut kemudian kembali diperkuat melalui unggahan media sosialnya.
Sikap Ari tersebut menjadi simbol bahwa persoalan royalti sudah tidak lagi dibicarakan secara diam-diam di antara pelaku industri.
Musisi mulai menyampaikan keresahan mereka di ruang publik.
Ari bahkan mendorong adanya audit terhadap lembaga pengelola royalti. Baginya, keterbukaan diperlukan agar para pencipta lagu dapat mengetahui apakah sistem yang berjalan benar-benar mampu memastikan hak mereka diterima secara adil.
Menariknya, Ari juga mendapat dukungan dari sejumlah musisi lain.
Anji, misalnya, menyatakan melalui kolom komentar media sosial bahwa dirinya siap mengikuti langkah Ari untuk keluar dari WAMI.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa keresahan mengenai royalti bukan lagi persoalan satu atau dua individu.
Mengapa Royalti Menjadi Begitu Sensitif?
Royalti merupakan bagian penting dari ekosistem industri musik.
Sebuah lagu dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai bentuk. Lagu dapat diputar di restoran, pusat perbelanjaan, hotel, tempat usaha, konser, acara publik, media digital, dan berbagai ruang lainnya.
Setiap penggunaan tersebut berkaitan dengan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak.
Dalam sistem kolektif, LMK berperan mengelola hak tersebut. WAMI sendiri merupakan salah satu LMK yang bergerak dalam pengelolaan hak cipta musik. Jenis penggunaan musik yang dikelola dapat mencakup penggunaan pada pertunjukan langsung, tempat usaha, hingga ranah digital.
Konsepnya sebenarnya sederhana.
Musik digunakan → pengguna membayar sesuai ketentuan → uang dikumpulkan → data penggunaan diverifikasi → royalti didistribusikan kepada pemilik hak.
Persoalan muncul ketika salah satu bagian dari rantai tersebut tidak dapat dijelaskan secara mudah.
Misalnya, jika sebuah lagu digunakan dalam sebuah konser, pencipta tentu ingin mengetahui apakah penggunaan tersebut tercatat. Jika tercatat, berapa kali lagu tersebut dimainkan? Berapa tarif yang dikenakan? Berapa jumlah yang berhasil dikumpulkan? Berapa bagian yang menjadi hak pencipta? Dan kapan uang tersebut dibayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang menjadi inti keresahan sejumlah musisi.
Bukan Berarti Konsep LMK Tidak Dibutuhkan
Polemik ini juga perlu dilihat secara objektif.
Kritik terhadap sebuah lembaga tidak otomatis berarti konsep pengelolaan royalti secara kolektif tidak diperlukan.
Justru sebaliknya, keberadaan LMK dapat menjadi solusi ketika jumlah penggunaan karya sangat besar dan tersebar di berbagai tempat.
Bayangkan seorang pencipta lagu harus menagih sendiri setiap kali lagunya dimainkan di ratusan kafe, hotel, pusat perbelanjaan, konser, atau tempat usaha.
Secara praktis, hal tersebut hampir mustahil dilakukan secara manual.
Karena itu, lembaga kolektif sebenarnya memiliki fungsi strategis dalam industri musik.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana memastikan sistem tersebut dapat dipercaya.
Transparansi, akurasi data, akuntabilitas, dan distribusi yang dapat diverifikasi menjadi kunci.
Tanpa empat hal tersebut, sistem kolektif berpotensi kehilangan kepercayaan dari orang-orang yang justru menjadi pemilik karya.
Digitalisasi Bisa Menjadi Jalan Keluar
Salah satu gagasan yang muncul dari polemik ini adalah perlunya digitalisasi pengelolaan royalti.
Tompi termasuk musisi yang mendorong penggunaan teknologi dalam proses pencatatan dan distribusi royalti. Ia menilai sistem digital dapat membantu membuat penggunaan lagu lebih mudah dilacak dan mengurangi ruang bagi ketidakjelasan data.
Gagasan tersebut sebenarnya sangat relevan dengan perkembangan industri musik saat ini.
Di era digital, hampir seluruh aktivitas dapat meninggalkan jejak data.
Sebuah konser memiliki daftar lagu. Penyelenggara memiliki data acara. Platform digital memiliki data pemutaran. Tempat usaha dapat menggunakan sistem pencatatan digital.
Jika data-data tersebut dapat diintegrasikan secara baik, proses distribusi royalti seharusnya menjadi lebih terukur.
Musisi tidak hanya menerima angka akhir.
Mereka dapat memperoleh semacam “rekam jejak royalti” yang menunjukkan bagaimana angka tersebut terbentuk.
Misalnya:
Lagu digunakan → lokasi penggunaan → tanggal penggunaan → jumlah penggunaan → tarif → total royalti → biaya/potongan → bagian pencipta → jumlah yang dibayarkan.
Model seperti ini dapat membuat sistem jauh lebih mudah diawasi.
Polemik Ini Menyangkut Masa Depan Industri Musik
Kasus Ari Lasso dan Tompi seharusnya tidak hanya berhenti sebagai drama antara musisi dan lembaga pengelola royalti.
Ada persoalan yang jauh lebih besar di baliknya.
Indonesia membutuhkan ekosistem musik yang memungkinkan pencipta memperoleh hak ekonominya secara layak, sementara pengguna musik juga mendapatkan mekanisme pembayaran yang jelas dan tidak membingungkan.
Artinya, kepentingan pencipta lagu dan pengguna musik sebenarnya tidak harus bertentangan.
Pemilik kafe, restoran, hotel, penyelenggara konser, musisi, pencipta lagu, LMK, dan LMKN semuanya merupakan bagian dari ekosistem yang sama.
Jika sistemnya jelas, pengguna tidak merasa dibebani secara tidak pasti.
Jika sistemnya transparan, pencipta tidak merasa haknya hilang.
Jika datanya akurat, lembaga pengelola juga lebih mudah mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Dari “Berapa Royalti Saya?” Menjadi “Bagaimana Sistemnya Bekerja?”
Inilah perubahan paling penting dari polemik yang terjadi.
Pertanyaan mengenai royalti kini tidak lagi sebatas:
“Berapa uang yang diterima seorang musisi?”
Pertanyaannya berkembang menjadi:
“Bagaimana angka tersebut dihitung?”
Kemudian:
“Dari mana datanya?”
Lalu:
“Siapa yang memverifikasi?”
Dan yang tidak kalah penting:
“Apakah pemilik karya dapat memeriksa sendiri proses tersebut?”
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab secara terbuka, polemik royalti seharusnya dapat menjadi momentum memperbaiki sistem.
Sebaliknya, jika pertanyaan tersebut terus berulang tanpa jawaban yang memuaskan, kepercayaan musisi terhadap sistem kolektif akan semakin tergerus.
Polemik yang Bisa Menjadi Momentum Perubahan
Keputusan Tompi keluar dari WAMI dan sikap keras Ari Lasso terhadap pengelolaan royalti merupakan sinyal kuat dari sebagian pelaku industri musik.
Keduanya mungkin memiliki cara berbeda dalam menyampaikan kritik. Namun, ada satu titik yang sama: keinginan agar pengelolaan royalti menjadi lebih jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
WAMI sendiri telah memberikan klarifikasi terkait persoalan laporan royalti Ari Lasso dan menyatakan akan memperketat prosedur, menambah verifikasi, serta meningkatkan sistem untuk mencegah kesalahan serupa terulang.
Namun, persoalan yang lebih besar tetap berada di depan.
Industri musik Indonesia membutuhkan sistem yang tidak hanya mampu mengumpulkan royalti, tetapi juga mampu menjelaskan perjalanan setiap rupiah yang dikumpulkan.
Sebab bagi pencipta lagu, royalti bukan sekadar angka dalam rekening.
Di balik sebuah lagu terdapat proses panjang: ide, lirik, melodi, rekaman, promosi, waktu, tenaga, dan karya kreatif yang tidak selalu terlihat oleh publik.
Ketika karya tersebut kemudian menghasilkan uang, pemiliknya berhak mengetahui bagaimana uang itu dihitung.
Pada akhirnya, polemik Ari Lasso dan Tompi bisa menjadi lebih dari sekadar perselisihan tentang WAMI.
Ini adalah ujian bagi tata kelola industri musik Indonesia.
Jika kritik para musisi dapat diterjemahkan menjadi sistem yang lebih transparan, terukur, dan berbasis data, maka polemik ini justru bisa menjadi titik balik.
Sebab industri musik yang sehat bukan hanya industri yang mampu menghasilkan lagu-lagu populer.
Industri musik yang sehat adalah industri yang mampu memastikan orang-orang di balik lagu tersebut mendapatkan haknya secara adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.